Bupati Kapuas dan istri tersangka korupsi, gunakan uang hasil korupsi untuk pilkada hingga pilgub kalteng
BURUHTINTA.co.id - KPK melaporkan bahwa Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S. Bahat, bersama dengan anggota Fraksi NasDem DPR dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, telah menggunakan dana korupsi senilai Rp 8,7 miliar untuk membayar dua lembaga survei nasional.
KPK tidak merinci nama lembaga survei tersebut, namun menyatakan bahwa Ben dan Ary menerima uang dari pemotongan anggaran yang disamarkan sebagai utang dan suap. KPK menahan Ben dan Ary selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan Merah Putih KPK.
Ben diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan pihak swasta, sementara Ary diduga terlibat aktif dalam proses pemerintahan dan meminta beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya berupa uang tunai dan barang mewah.
Ben juga diduga menerima suap dari pihak swasta terkait izin lokasi perkebunan. Uang dan fasilitas tersebut digunakan untuk keperluan operasional pemilihan Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng, termasuk pemilihan legislatif 2019 yang diikuti oleh Ary.
Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut ini adalah fakta-fakta terkait kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK:
KPK telah menetapkan Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka korupsi yang diduga melakukan pemotongan pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum di Kalimantan Tengah.
Kedua tersangka berdalih uang yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan kepada mereka, namun KPK menyatakan bahwa tidak ada utang seperti yang dimaksud.
Selain melakukan pemotongan pembayaran, Ben Brahim dan Ary Egahni diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara. Keduanya diduga menerima aliran uang hingga sekitar Rp 8,7 miliar dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara, termasuk dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) dan beberapa pihak swasta.
Lanjut …..